Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Walikota Batam,
Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Acmad akan terus
berkomitmen mewujudkan Kota Batam sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keuarga Berencana (DP3AP3KB),
Novi Harmadyastuti saat memimpin pembahasan rencana aksi daerah KLA kota
Batam tahun 2022.
Novi mengatakan sejak awal Pemko Batam memang telah berkomitmen untuk
terus mewujudkan Batam sebagai daerah atau kota KLA. Bahkan tahun 2022
ini Batam menjadi satu-satunya kota di Kepri yang meraih penghargaan
sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) predikat Nindya. “Jadi tahun 2022 dari 7 Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepri yang
mendapat predikat Nindya hanya Kota Batam,
hal itu dapat diraih karena bentuk komitmen dari semua
stake holder yang memang memiliki visi dan misi sama bahwa sangat
penting bagi Kota Batam untuk menjadi kota yang layak bagi anak.
“Anak yang terpenuhi hak-haknya insya Allah akan menjadi generasi yang hebat,” ujarnya.
Karena itu dengan adanya rencana aksi daerah KLA kota Batam tahun
2022 ini diharapkan semakin erat terjalin kerjasama semua pihak.
Sehingga, anak-anak Batam dapat terus mendapatkan hak-haknya.
“Karena Dinas P3AP3KB tidak akan mungkin bisa berjalan sendiri tanpa ada dukungan dan kerjasama semua pihak,” katanya.
Ia menjelaskan ada beberapa program di lakukan Pemko Batam yaitu ada
deklarasi sekolah anak, pemberian subsidi transportasi bagi anak-anak
sekolah di hinterland, melakukan pencegahan (sosialisasi dan kampanye),
memberikan bantuan hukum pada anak yg berhadapan dengan hukum dan
pemulihan (Rehabilitasi), memberikan bantuan hukum kepada anak sebagai
pelaku, korban dan saksi secara cuma-cuma bagi keluarga tidak mampu yang
bekerjasama dengan LBH Mawar Saron.
Selanjutnya, membangun zona selamat sekolah, meluncurkan Kartu
Identitas Anak (KIA), membangun taman cerdas, membentuk forum anak yang
dikelola oleh anak Kota Batam dan lain-lain.
Kemudian, dalam rakor tersebut juga di bahas 5 klaster indikator KLA
sebagai acuan dasar yang melakukan RAD yaitu hak sipil kebebasan; hak
lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif; hak kesehatan dasar dan
kesejahteraan; pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya;
dan Pelindungan Khusus.
“Kita harus memastikan khususnya anak-anak di Kota Batam tetap
terlindungi, terpenuhi hak-haknya. Seluruh pihak juga harus memastikan
agar anak-anak bergembira, tumbuh sebagai manusia yang berjiwa merdeka
dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa,” pungkasnya.
Rapat RAD dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tuti selaku
narasumber mewakili dari Ketua Gugus Tugas KLA. Setelah kegiatan juga
diisi dengan diskusi dan tanya jawab dalam penyusunan RAD KLA 2022.
Dimana setiap klaster di hadiri oleh OPD terkait seperti Polresta
Barelang, Bapelitbang, Inspektorat, Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan,
Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perpustakaan
dan Arsip, Dinas BMSDA, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satuan Polisi
Pamong Praja, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kecamatan dan Kelurahan.
Turut hadir juga dari instansi lain seperti Kementerian Agama,
Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Balai Pemasyarakatan, Forum Anak,
Rumah Gaye, Rumah Perlindungan Sosial Bunga Rampai, Yayasan Embun
Pelangi, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau
(KKPMP), Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan
Keluarga Sosial (LK3S) dan KPPAD Kota Batam