ESIPUGA BATAM
Setiap anak memiliki hak-hak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA) sesuai dengan isi sidang PBB pada tahun 1989. KHA ini kemudian di ratifikasi oleh Indonesia sehingga menghasilkan berbagai program di antaranya adalah program evaluasi Kota Layak Anak (KLA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batam, Novi Harmadyastuti menjelaskan bahwa, upaya menciptakan kota yang layak dan nyaman bagi anak-anak membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, lembaga vertikal, masyarakat, forum anak serta masyarakat umum.
TAG :